Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Bawaslu Kotim: Billboard dan Posko Pemenangan Harus Bersih dari APK

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 12 Februari 2024 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin (Kotim) Muhammad Natsir menegaskan billboard dan posko pemenangan harus bersih dari alat peraga kampanye (APK).

"Kalau untuk billboard kami sudah bersurat kepada DPMPTSP untuk menginformasikan kepada vendor atau Caleg. Kami temui sebagian sudah di tutup," kata Natsir, Senin, 12 Februari 2024.

Tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024. Namun sejumlah APK masih terpasang di sejumlah jalan di Kotim. Sehingga Bawaslu Kotim beserta stakeholder terkait melakukan penertiban APK.

Pihaknya akan memantau billboard terutama yang ia pantau di jalan A Yani, MT Haryono, dan HM Arsyad agar peserta Pemilu segera menurunkan APK tersebut. Karena APK yang terpasang di billboard harus menggunakan alat khusus, berbeda dari baliho yang bisa ditertibkan langsung oleh Bawaslu Kotim.

Saat melakukan penertiban APK di jalan Tjilik Riwut, ia menyoroti salah satu posko pemenangan yang masih terpasang APK. Dirinya memberi waktu tim pemenangan untuk melepas APK hari ini.

"Sudah ada surat edaran bawaslu RI, bahwa saat masa tenang yang harus diturunkan APK seperti spanduk dan umbul-umbul. Kalau posko tidak kami bubarkan karena terdaftar di KPU," ujarnya.

Jika saat masa pencoblosan masih ada APK terpasang, Bawaslu Kotim akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau surat pernyataan tertulis kepada peserta Pemilu.

"Karena peraturannya jelas pada UU nomor 7 tahun 2017. Biarkan masyarakat menenangkan diri untuk menentukan pilihannya saat masa tenang. Jangan sampai diganggu karena kampanye sudah ada waktunya 75 hari," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)

Berita Terbaru