Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Timur Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 Februari 2024 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Barito Timur memusnahkan surat suara rusak maupun sisa dengan cara dibakar di halaman Gudang Logistik KPU, Tamiang Layang, 13 Februari 2024.

Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita merinci, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 443 lembar, surat suara DPR RI 1.383 lembar, surat suara DPRD provinsi 12.741 lembar, surat suara DPRD kabupaten 2.573 lembar, surat suara DPD RI 360 lembar serta surat suara pemungutan suara ulang (PSU) Dapil Barito Timur 1 sebanyak 41 lembar.

"Kegiatan pemusnahan surat suara rusak maupun sisa ini disaksikan oleh Forkopimda dan Bawaslu agar diketahui bahwa tidak ada lagi surat suara di gudang," ujarnya saat diwawancarai usai pemusnahan surat suara.

Pemusnahan suara, lanjut Ketua KPU, harus dilakukan sehingga tidak ada prasangka bahwa pihaknya akan melakukan penggelembungan suara maupun penambahan surat suara.

"Dengan berakhirnya pemusnahan ini maka sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure) kita telah melakukan tahapan penyerahan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," jelasnya.

Pada kesempatan itu Satya juga menanggapi keluhan masyarakat yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT maupun yang telah terdaftar namun tidak menerima pemberitahuan untuk pemungutan suara.

"Untuk masyarakat yang sudah ada di DPT namun belum menerima pemberitahuan, maka yang bersangkutan bisa mendatangi KPPS setempat untuk meminta itu. Cara paling mudah adalah cek DPT Online dia ada di TPS mana, kemudian datangi KPPS di TPS itu, setelah itu minta saja surat pemberitahuan," katanya.

Sedangkan mereka yang belum terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak pilihnya sebagai daftar pemilih khusus atau DPK yang mendapatkan kesempatan untuk mencoblos mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Satya juga memastikan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 ini tercukupi sehingga masyarakat yang belum terdaftar di DPT tidak perlu khawatir tak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Sejauh ini kami sudah melakukan mitigasi terkait DPK, kami juga telah memitigasi terkait kondisi lapangan dan kami memastikan surat suara cukup," tegasnya. (BOLE MALO/j)

Berita Terbaru