Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU Kobar Nilai Adanya Pemilih Tidak Menerima Undangan karena Kelalaian Petugas KPPS

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Februari 2024 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir menilai, adanya warga yang tidak menerima formulir C6 atau undangan memilih untuk dibawa pada hari pelaksanaan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, karena kelalaian petugas KPPS. 

Ada banyak warga yang menyampaikan belum menerima formulir C6 pada hari H khususnya di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Chaidir mengatakan, ketentuan yang sudah disosialisasikan bagi anggota KPPS yang sudah dilantik tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah dilantik tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. 

“Dalam bimbingan teknis, petugas KPPS akan disosialisasikan atau diberikan materi norma-norma atau aturan tentang pidana Pemilu,” jelas Chaidir kepada wartawan.

Terkait  undangan C6 di Kelurahan Madurejo, menurut Chaidir, hal tersebut adalah kelalaian petugas KPPS. "Padahal jauh hari sudah kita sampaikan agar undangan tersebut sampai ke pemilih. Terlebih saya mendapatkan laporan dari warga kalau undangan disuruh ambil sendiri. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Karena petugas KPPS Pemilu 2024 sudah menjalani bimbingan teknis (Bimtek), dan sudah mengerti tugas pokoknya," jelas Chaidir.

Chaidir menyampaikan kaget mendapatkan informasi bahwa di TPS 41 Kelurahan Madurejo ada petugas KPPS yang menolak pemilih dengan alasan tak membawa undangan C6. 

“Bila sudah masuk DPT maka pemilih tersebut bisa membawa KTP. Hal ini menurut saya adalah  kesalahpahaman petugas KPPS kami saja. Saya sudah meminta PPK yang menangani," demikian kata Chaidir. (WAHYU KRIDA/Y)

Berita Terbaru