Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perubahan Anggaran Sepihak Bisa Berujung Pidana

  • Oleh M. Rifqi
  • 15 Mei 2016 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dugaan perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam proyek pembangunan jalan menuju Perumahan Wengga metropolitan berbuntut panjang. 

DPRD setempat seakan tidak terima karena  proyek yang menelan anggaran sekitar Rp6 miliar itu tidak pernah masuk dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Shaleh, pihaknya menemukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang diduga secara sengaja dan tanpa pemberitahuan kepada DPRD mengubah pagu anggaran.

'Perubahan anggaran yang dilakukan sepihak pada dokumen APBD tanpa sepengetahuan dewan, bisa berbuntut pidana,' kata dia saat dihubungi, Minggu (15/5/2016).

Ketua DPD PAN Kabupaten Kotawaringin Timur itu menjelaskan, berkaca pada APBD beberapa tahun lalu, sejumlah kegiatan yang tak pernah dibahas di badan anggaran (Banggar) DPRD Kotim justru muncul dalam kegiatan di sejumlah SKPD, hingga terjadi kesalahan fatal dan berakibat defisit anggaran yang membengkak.

'Karena itu kami ingatkan tim anggaran pemkab dan SKPD jangan semaunya, karena jelas melanggar aturan dan bisa sampai dipidana,' cetus dia.

Shaleh mengatakan, sebetulnya hal tersebut tidak perlu terjadi kalau sikap saling menghargai antar lembaga atau instansi ditumbuhkan. Karena itu dia secara tegas menyatakan kalau wibawa DPRD sebagai lembaga legislatif telah diinjak-injak oleh SKPD.

'Itu bukan hanya masalah nilainya, tetapi juga wibawa, tugas serta fungsi DPRD, dan peraturan perundang-undangan telah dikebiri. Ini tidak dibenarkan. SKPD dan TAPD berani melakukan perubahan, padahal semuanya sudah ditetapkan menjadi dokumen daerah yang tertuang dalam Perda APBD 2016,' ujar dia.

Secara mekanisme dan ketentuan, kalau anggaran sudah ditetapkan, maka tidak ada seorang pun yang bisa merubah alokasi anggaran tanpa sepengetahuan DPRD.

'Saya kira jelas, semua pengelolaan anggaran harus diketahui oleh DPRD. Dana hibah saja kalau masuk di daerah, maka harus diketahui oleh DPRD. Sekarang, saya tegaskan kalau ini persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum,' tegasnya. (RIFQI/m)

Berita Terbaru