Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kobar Agendakan PSU di TPS 3 Kelurahan Candi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Februari 2024 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Menindaklanjuti temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentang adanya 13 pemilih dengan KTP luar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang melakukan pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar memutuskan bakal mengagendakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Ketua KPU Kobar Chaidir, Kamis, 15 Februari 2024 menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan investigasi pascamenerima surat dari PPK Kumai tentang rekomendasi PSU dari Panwascam Kumai.

"Setelah melakukan investigasi, maka opsi PSU akan diambil. Namun kapan pelaksanaan PSU tersebut, akan diputuskan dalam rapat yang akan kami lakukan nanti malam," jelas Chaidir.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kobar Antonius menyampaikan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kumai, lantaran ditemukannya pemilih dari luar Kobar dan tidak memiliki surat pindah memilih, namun melakukan pemungutan suara di TPS tersebut dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Menurut Antonius, dari keterangan dan bukti yang didapat, mereka memilih Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang seharusnya tidak boleh memilih kalau tidak ada surat pindah memilih.

"Adapun keputusan apakah PSU atau tidak, merupakan ranah kewenangan KPU. Kami hanya menerima tembusan dari rekomendasi PSU dari Panwascam Kumai yang ditujukam ke PPK Kumai. Nanti PPK Kumai yang akan bersurat ke KPU dengan melampirkan perihal rekomendasi Panwascam Kumai tersebut," kata Antonius. (WAHYU KRIDA/Y)

Berita Terbaru