Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasca Pemungutan Suara, 1 Orang Anggota KPPS di Palangka Raya Meninggal Dunia

  • Oleh Marini
  • 18 Februari 2024 - 10:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengeluarkan data anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang sakit, kecelakaan dan meninggal dunia. Hal ini terjadi setelah Pemilu 14 Februari 2024, per tanggal 17 Februari 2024 di Kalteng.

"Meninggal 1 orang, kecelakaan 6 orang, rawat inap di rumah sakit 4 orang," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim, Minggu, 18 Februari 2024.

Dirinya memberitahukan, kronologis meninggalnya anggota KPPS di Palangka Raya bernama Ahmad Zain anggota KPPS TPS 62, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. 

Informasi dari anggota PPS Bukit Tunggal, almarhum mengeluh sakit saat elakukan rekapitulasi di TPS pada 14 Februari 2024. Pada 15 Februari 2024, almarhum pingsan setelah mengantar logistik pemilu ke kelurahan. Sehingga harus dilarikan ke RS Aisyiah Palangka Raya. 

Setelah diberikan perawatan intensif, almarhum menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut pada 16 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dan dimakamkan setelah shalat ashar di pemakaman muslim pal 2 Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

"Proses santunan untuk almarhum Bapak Ahmad Zain sedang diproses oleh KPU Kota Palangka Raya, untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, berdasarkan keputusan KPU RI no 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian, dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhock," jelasnya.

Hal ini katanya, berlandaskan penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024, santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp.36.000.000.

Ia juga memberitahukan, sedangkan untuk anggota KPPS yang Kecelakaan atau di rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dgn ketentuan dengan keputusan KPU no 59 tahun 2023. (MARINI/H)

Berita Terbaru