Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghitungan Suara di PPK se-Kobar Sempat Dihentikan Karena ini

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Februari 2024 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara Pemilu 2024 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kobar, atas intruksi dari KPU RI.

Ketua Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan permohonan maaf, bahwa kemarin rekapitulasi penghitungan suara sempat dihentikan karena ada gangguan pada sistem Si Rekap.

"Penghentian penghitungan suara dari KPU RI itu, antaran ada masalah teknis yaitu pembacaan Si Rekap itu tidak sesuai dengan C hasilnya," tuturnya, saat dikonfirmasi Senin, 19 Februari 2024.

Jadi, pemberitahuan dan perintah dari KPU RI tersebut berlaku di selurun Indonesia. Perintah yang disampaikan melalui pesan WA ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi, pemberitahuan penghentian sementara proses rekapitulasi perhitungan suara di PPK berlangsung selama dua hari, dimulai dari 18 - 20 Februari. Dengan harapan terbit surat dari KPU RI yang menegaskan, karena ada perbaikan si Rekap maka penghentian sementara untuk rekapitulasi. Tetapi, sampai dengan tadi malam kami tunggu suratnya tidak ada," ungkapnya.

Untuk itu, Chaidir mengambil inisiatif memerintahkan kepada petugas untuk proses Rekapitulasi pada hari ini dilanjutkan.

"Hari ini saya perintahkan untuk kembali melakukan proses rekapitulasi. Sehingga hari ini semua sudah berjalan melakukan proses rekapitulasi di setiap PPK," imbuhnya.

Hingga saat ini, proses Rekapitulasi berjalan aman, lancar dan kondusif. Tentu, ini semua berkat kerjasama yang baik seluruh petugas, termasuk penyelenggara dan juga aparat keamanan yang selalu siap dalam pengamanan. (DANANG/j)

Berita Terbaru