Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Ini Perolehan Suara Tertinggi Parpol Hasil Hitung KPU Dapil I Palangka Raya

  • Oleh Marini
  • 21 Februari 2024 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan link KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/62/6271/627101 total suara yang masuk Pemilu Legislatif Kota Palangka Raya Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sudah mencapai 43,52 persen atau 94 TPS dari 216 TPS.

Adapun peroleh suara tertinggi masing-masing calon legislatif di 18 partai politik atau Parpol yang bertanding merebutkan kursi legislatif Dapil I Palangka Raya tersebut, yakni :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = Sri Ani Rintih (120 suara)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)= Jati Asmoro (115 suara) 

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) = Sigit Widodo (582 suara)

4. Partai Golongan Karya (Golkar) = Sudarto (521 suara) 

5. Partai NasDem = Ahmad Setiawan (144 suara)

6. Partai Buruh = Ebitson (3 suara)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) = Tonny Indra Jaya (2 suara)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) = Novita Puspa Kencana (160 suara)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) = -

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) = Lawinatari (93 suara)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) = Muhamad Thoefuri (10 suara)

12. Partai Amanat Nasional (PAN) = Syaufwan Hadi (177 suara)

13. Partai Bulan Bintang (PBB) = -

14. Partai Demokrat = Hatir Tata Tarigan (253 suara)

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) = Jamalum Marbun (64 suara)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) = Riduan (95 suara)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = Norrahman B.H (5 suara) dan H.Riduan U.Sai (5 suara)

18. Partai UMMAT =-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Joko Anggoro menyebutkan, bahwa hasil tersebut berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dari masing-masing TPS Dapil I Palangka Raya.

"Kemudian, akan ada rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK dan KPU Kota, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Rabu, 21 Februari 2024. (MARINI/H)

Berita Terbaru