Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bola Panas Sengketa Pasar Sayangan

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 17 Mei 2016 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Kasus sengketa kawasan Pasar Sayangan di Jalan Ahmad Yani, KM 41, Desa Pandu Senjaya, SP 4, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, bergulir bagai bola panas. Senin (16/5/2016), pihak ahli waris bersama puluhan saksi yang mengetahui asal-usul hibah area pasar mendatangi Kabag Hukum Pemkab Kobar untuk meminta kejelasan penyelesaian kasus tersebut.

Pihak ahli waris meminta kepada Pemkab Kobar mengembalikan sisa tanah yang dituding pihak ahli waris telah diserobot oleh Pemkab Kobar seluas 2,5 hektare. Rudi Hartono anak dari pemberi hibah M.Thayib bin Laning, meminta agar diadakan mediasi dengan pemkab secepatnya. Ia memilih jalan mediasi karena menilai jalur tersebut masih relevan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau nanti ke ranah hukum dan kami menangkan maka sangat disayangkan kalau nanti pasar tersebut tidak bisa digunakan," kata Rudi Hartono. Senin (16/5/2016).

Pihak Kabag Hukum Pemkab, justru menunggu pihak ahli waris untuk melakukan gugatan. Pasalnya, pemkab tidak akan menggugat karena status pasar tersebut seluas yang tertera dalam sertifikat adalah milik pemerintah. "Kalau mereka merasa dirugikan silahkan melakukan gugatan, yang jelas kedatangan dan permintaan mereka tadi untuk mediasi akan kami laporkan ke Bupati bagaimana tindaklanjutnya," kata Kabag Hukum Pemkab Kobar. M. Rusli di ruang kerjanya, Senin (16/5/2016).

Terkait keinginan pihak ahli waris meminta dikembalikan sisa tanah yang dihibahkan oleh orang tua mereka M. Thayib bin Laning seluas 2,5 hektare pemkab Kobar tidak habis pikir. Pasalnya, dalam akta hibah yang ditandatangani pemberi hibah adalah 251 meter x 180 meter. Sementara itu keterangan pihak ahli waris hanya 100 meter x 150 meter tanah yang dihibahkan.

Rusli juga mengatakan bahwa ada yang membingungkan terkait surat pernyataan mantan kepala desa. Papar Rusli, saat Djawadin masih menjabat kepala desa, telah dibuat akta penyerahan tanah hibah dari M. Thayib bin Laning pada tahun 2001 untuk pembangunan pasar Sayangan. Djawadin sebagai Kades menandatangani akta hibah tersebut. Selain Djawadin, M.Thayib sebagai pemberi hibah dan para saksi termasuk ketua RT 03, Suwardi, Ketua RW 05, Muntholib, Kepala Dusun, Jasman serta Yohanes .J. Noija dan ketua BPD Mudasir.

Luasan lahan yang diserahkan oleh M.Thayib bin Laning sesuai akta hibah adalah panjang 251 meter dan lebar 180 meter. Sementara itu, dalam surat pernyataan yang diterima oleh bagian hukum pemkab Kobar, Djawadin meralat akta hibah yang dibuat 2001, dalam pernyataannya Djawadin mengatakan luasan lahan yang dihibahkan untuk sarana umum yakni pembangunan pasar hanya seluas 100 x 150 meter atau 1,5 hektare dan bukan 251 x 180 meter.

"Saya tidak tahu bagaimana dia bisa meralat tanda tangan surat hibah tersebut," ujar Rusli.

Terkait sertifikat hak milik atas nama pemkab Kobar yang dipegang ahli waris (Rudi Hartono) saat ini sudah bergulir di Polsek Pangkalan Lada. "Sudah dipanggil para saksi," pungkas Rusli. 

Lahan Pasar Sayangan seluas 4 hektare di Kecamatan Pangkalan Lada dituding diserobot Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar). Pasalnya, Rudi ahli waris pemberi hibah tanah, mengaku tanah pasar tradisonal seluas 4 hektare itu adalah milik orangtuanya, M Thayib bin Laning.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2001, saat kepala desa dijabat Djawadin, lahan milik orangtuanya itu dihibahkan untuk pembuatan pasar desa seluas 1,5 hektare. Jadi, terdapat sisa luas lahan 2,5 hektare yang menjadi hak orangtuanya. Kemudian pada 2004, tiba-tiba muncul sertifikat lahan seluas 4 hektare atas nama pemerintah daerah.

Lantas, sambung Rudi, pada 2007, Pasar Sayangan mulai dibangun oleh kementerian melalui Pemkab Kobar di lahan yang dihibahkan seluas 1,5 hektare tersebut, sementara 2,5 hekatare sisanya tidak dibangun apa-apa.

Sebagai ahli waris, ia tak terima lahan seluas 4 hektare tersebut diklaim oleh pemda. Rudi pun menuntut sisa lahan yang dihibahkan tersebut dikembalikan. (KOKO SULISTYO/N). 

Berita Terbaru