Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video Syur Remaja Putri 18 Tahun di Palangka Raya akan Disebar sang Mantan Karena tak Terima Diputus

  • Oleh Pathur Rahman
  • 24 Februari 2024 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang remaja putri berusia 18 tahun, berinisial B, hampir mengalami malu besar ketika sebuah video berdurasi 2 menit 58 detik yang menampilkan tubuhnya hampir disebarluaskan oleh mantan pacarnya di Palangka Raya.

Peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara B dan seorang pria berinisial KU (19) yang berlangsung selama 8 bulan. Selama masa pacaran mereka, KU sering merekam momen intim mereka dengan menggunakan ponselnya.

Namun, ketika B mengetahui bahwa KU telah berselingkuh, dia memutuskan hubungan tersebut. KU yang tidak menerima keputusan tersebut, mengancam akan menyebarkan video intim B ke media sosial dan kepada orang tua B.

Dalam keadaan terancam dan takut, B akhirnya mencari bantuan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin atau Cak Sam. Setelah menerima keluhan dari B, Cak Sam segera beraksi.

Cak Sam menghubungi KU dan memberikan pembinaan serta edukasi tentang konsekuensi hukum dari penyebaran konten pornografi.

Setelah diberikan pemahaman, KU akhirnya sadar akan kesalahannya. Dia pun meminta maaf kepada B dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, foto dan video intim B langsung dihapus dari ponsel KU. 

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktivitas di depan kamera karena jejak digital tidak bisa dihapus dengan mudah," pungkasnya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru