Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sampit Tidur di Penjara

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 27 Februari 2024 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AA (21) nekat membawa kabur hingga setubuhi perempuan berusia 15 tahun ke wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, kejadian itu berawal saat orang tua korban melaporkan bahwa dirinya kehilangan anak di Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata korban dibawa oleh pelaku ke wilayah Samuda. Korban bersama pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu.

"Dari pengakuan pelaku dia bersama korban bertemu di Desa Eka Bahurui. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menikah dan membawa korban di Samuda," Kata Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, Selasa, 27 Februari 2024.

Selama membawa kabur korban, pelaku yang merupakan warga asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan ini mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Karena kejadian ini orang tua korban tidak terima akhirnya melaporkan kepada kami terkait perbuatan pelaku," Ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku akan di sangkakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 atau UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sempat dikabarkan hilang wanita berumur 15 tahun ternyata dibawa kabur oleh seorang pria yang belum di ketahui identitasnya, ke wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari informasi yang didapat bahwa saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih dibawah umur.

"Iya benar, anak saya dibawa kabur oleh pelaku dan kami langsung melaporkan kepada pihak kepolisian saat ini pelakunya sudah diamankan," Kata R orang tua korban, Senin, 26 Februari 2024. (BUDDI RAHMAT H) 

Berita Terbaru