Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Loka POM Kobar Temukan 53 Kosmetik Ilegal dan Tanpa Izin Edar di Klinik dan Toko Kecantikan

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 27 Februari 2024 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Loka POM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan sebanyak 53 kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) saat melakukan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024 di sejumlah toko, klinik kecantikan, hingga distributor kosmetik.

Intensifikasi dilakukan pada 19 - 23 Februari 2024 pada 4 klinik kecantikan dan 6 distributor kosmetik, ditemukan 53 item kosmetik sebanyak 10.624 pcs kosmetik Tanpa Izin Edar dengan nilai ekonomi sebesar Rp 46.237.500.

Kepala Loka POM di Kabupaten Kobar Chatulis Indra Jaya mengungkapkan, jenis kosmetik dari temuan tersebut kebanyakan berupa riasan wajah, perawatan kulit dan  perawatan kuku yang tidak ada izin edarnya.

"Terhadap temuan ini telah kita lakukan pengamanan setempat dan pemusnahan produk dan pembinaan kepada penanggungjawab sarana," ujarnya, Selasa, 27 Februari 2024.

Indra menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk memutus mata rantai suppy dan demand kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang maupun berbahaya lainnya.

"Untuk klinik yang ditemukan produk TIE kami berikan surat peringatan, sedangkan untuk klinik yang memenuhi ketentuan kami berikan pembinaan agar selalu mematuhi," ujarnya. 

Indra mengimbau masyarakat waspada dalam mengkonsumsi kosmetik dan perawatan tubuh secara sembarangan. Pastikan kosmetik yang ingin dibeli mempunyai Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifkasi dari Badan POM, tidak sobek, rusak atau penyok.

Masyarakat dapat memastikan sendiri bahwa nomor izin edar tersebut terdaftar resmi, maka bisa mengecek melalui aplikasi BPOM Mobile dan scan 2D barcode yang ada di kemasan kosmetik atau memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. (NURITA/j)

Berita Terbaru