Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Gunung Mas Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

  • Oleh Riska Yulyana
  • 28 Februari 2024 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menerima satu laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Gunung Mas masuk ke Bawaslu Provinsi Kalteng pada tanggal 21 Februari 2024. Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kalteng, laporan itu memenuhi syarat untuk dilakukan registrasi," ujar Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal, Rabu, 28 Februari 2024.

Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan untuk ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. 

Pelanggaran netralitas ASN tersebut kata Yepta yakni oknum ASN yang berinisial GRN diduga mengajak orang lain untuk memilih peserta pemilu melalui grup WhatsApp. "Kejadiannya diketahui oleh pelapor pada tanggal 14 Februari 2024," imbuh Ketua Bawaslu Gunung Mas itu.

Yepta beberkan bahwa oknum ASN itu menjabat sebagai sekretaris PPS sekaligus lurah di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

"Laporan itu sudah kami registrasi pada 26 Februari 2024, hari ini 28 Februari dilaksanakan klarifikasi terhadap pelapor," jelas Yepta.

Rencananya kata Yepta, tanggal 29 Februari 2024 akan dilakukan pemanggilan terlapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Gunung Mas.

Setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu Gunung Mas akan mengkajinya dan jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN pusat melalui Bawaslu.

"Nanti Komisi ASN yang akan menentukan sanksinya berdasarkan peraturan berundang-undangan yang berlaku," tukas Yepta. (RISKA YULYANA/j)

Berita Terbaru