Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Korupsi Peremajaan Sawit: Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Maret 2024 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yossy selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) divonis 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Arimadia Penasihat Hukum terdakwa Yossi menyatakan pikir -pikir terkait putusan tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," katanya, Senin, 4 Maret 2024 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Katingan menuntut Terdakwa Yossy dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Perkara korupsi bantuan tani berupa peremajaan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menyerat dua terdakwa Ir Yossy selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten katingan periode 2020-2022 dan Yanto selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

Bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp 27 miliar itu dibagikan ke kelompok tani diduga tidak tepat sasaran sehingga negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih. Terdakwa Yossy disebut membuat laporan dan dokumen bahwa lima kelompok tani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima bantuan, jadi layak menerima bantuan. (APRIANDO/j)

Berita Terbaru