Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Pertegas Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

  • Oleh Marini
  • 05 Maret 2024 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mempertegaskan bahwa adanya pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalteng, terutama di ruang publik. 

Hal ini tentunya atas dasar permintaan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran merunjuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Perda tersebut bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, katanya Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden mengatakan bahwa hal ini demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara. 

"Agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan Bupati/Wali Kota," katanya, Selasa, 5 Maret 2024.

Dirinya juga mengungkapkan, berkaitan dengan itu, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya dapat memastikan bahwa pemartabatan dan pengutamaan bahasa Indonesia berjalan dengan baik, terutama di ruang publik atau di tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia. 

"Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengutamaan Bahasa Negara mutlak memerlukan partisipasi dan sinergi semua elemen masyarakat," tandasnya. (MARINI/j)

Berita Terbaru