Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Majelis Komisioner KIP Pertanyakan Tata Kelola Informasi Publik KPU

  • Oleh ANTARA
  • 06 Maret 2024 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan perdana sengketa informasi.

"Saya tanda tanya besar, seribu tanda tanya nih terkait PPID-nya (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) KPU gunanya apa Karena PPID itu fungsinya memudahkan komunikasi," kata Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Rospita menyebut bila informasi yang dimiliki KPU RI merupakan informasi terbuka maka surat permohonan informasi yang ditujukan ke PPID tidak perlu naik ke pimpinan KPU RI terlebih dahulu, yakni Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Enggak perlu naik ke pimpinan. Ini informasinya bisa langsung direspon dengan cepat. Saya enggak yakin tuh Ketua KPU RI stand by satu harian cuma buat ngurusin surat-menyurat. Itu gunanya PPID memudahkan proses ketika ada pemohon informasi," ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa bila informasi yang diminta publik belum termasuk dalam daftar informasi publik maka dapat dikoordinasikan kepada pimpinan KPU RI.

"Kecuali informasinya mungkin belum masuk dalam daftar informasi publik, yang belum masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan, sehingga ragu untuk menjawab, naik ke atasan," katanya.

Senada dengan Rospita, Anggota Majelis Komisioner KIP Arya Sandhiyudha juga mengatakan bahwa tidak ada pengoptimalan fungsi PPID di KPU RI.

"Jadi, berarti tadi yang disebutkan oleh ibu anggota majelis, tidak ada fungsi yang optimal dalam PPID. Jadi, dia mau sampai ke ketua, mau ke mana, dan surat itu tadi disebutkan bukan kepada ketua. Nah ini yang sebenarnya jadi perhatian dari majelis," kata Arya.

Adapun dalam sidang tersebut, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.

Secara kronologis, pemohon telah mengajukan surat permohonan informasi pada 16 Februari 2024 yang ditujukan kepada Bagian Pengelola Informasi Publik KPU RI.

Kemudian, pemohon mengajukan keberatan melalui surat elektronik pada 22 Februari 2024. Sementara itu, keberatan pemohon teregister secara daring pada sistem ppid.kpu.go.id pada 22 Februari 2024.

Namun demikian, termohon tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut sampai dengan batas waktu.

Berita Terbaru