Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Buka Rakor Pembangunan Perhutanan Sosial di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Maret 2024 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) pembangunan perhutanan sosial di Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Dinas PMD pada Kamis, 14 Maret 2024.

Rakor ini dibuka Sekda Kapuas, Septedy didampingi Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, dihadiri dari Bappelitbangda Kalteng, Dinas PMD Kalteng, Dishut Kalteng.

Turut hadir dari Pokja Perhutanan Sosial Kalteng, sejumlah SOPD, camat, sejumlah UPT KPHP, para kades dan undangan lainnya.

Septedy dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. 

"Program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan," katanya.

Ia menuturkan pembangunan perhutanan sosial sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 - 2026.

"Dengan kegiatan ini diharapkan bagi desa yang sudah memiliki persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan baik hutan desa, hutan kemasyarakatan, maupun hutan tanaman rakyat bisa mendapatkan dukungan pendanaan," ucapnya.

Sedangkan, bagi desa yang belum memiliki persetujuan namun mempunyai potensi agar dapat mengusulkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (DODI/j)

Berita Terbaru