Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BRG Belum Tegas Soal Restorasi di Lahan Perusahaan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 20 Mei 2016 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Restorasi Gambut (BRG) RI menegaskan dalam lima tahun diawali 2016 ini akan melakukan restorasi lahan gambut yang rusak akibat terbakar. Target lima tahun ke depan itu sebesar dua juta hektare akan dipulihkan. Kawasan sasaran ada di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.

Kepala BRG Nazir Foead mengatakan, untuk 2016 ini yang disasar hanya seluas 30% saja dari total target 100% pada 2020. Itu lantaran kondisi keuangan saat ini belum sepenuhnya didanai APBN, melainkan masih mengandalkan dari organisasi nirlaba. Tetapi target dan rencana BRG 2016-2021 itu telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2016.

Masalahnya, di antara kawasan hutan yang akan direstorasi gambutnya tersebut, di atasnya kerap kali ada beberapa kawasan berizin milik perusahaan. Saat ditanya bagaimana mengatasi hal itu, Nazir belum tegas memberikan kebijakan teknis merestorasinya. Begitupun ketegasan sikapnya apakah konsesi akan ditinjau ulang, atau akankah kawasan bergambut itu dikeluarkan dari peta izin perusahaan atau tidak, ia belum berani menjawab lugas. 

'Kalau seperti itu, harus dilakukan pemetaan dulu, apakah masuk hutan lindung atau hutan produksi atau budidaya. Itu ranah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Jadi mereka dulu nanti yang verifikasi, klasifikasi, dan menentukan kriterianya, baru kita,' jawab Nazir saat memberikan keterangan pers di Aula Eka Hapakat, kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (19/5/2016).

Penegasan itu cukup penting, terutama bagi sejumlah kawasan yang kubah gambutnya banyak terkoyak akibat kebakaran. Seperti terjadi di Kalteng, meskipun ada kebijakan moratorium saja, masih banyak izin baru dikeluarkan.

Tetapi, menurut dia, harus ada pembedaan jenis lahan bergambut. Antara gambut berhutan dengan atau tanpa tutupan lahan (HTI) dan gambut yang berhutan dengan atau tanpa tutupan lahan. Keduanya berbeda penanganan. Kemudian dari pembedaan itu, apakah masuk kawasan lindung atau kawasan budidaya.

'Apabila jenis kawasan bergambut budidaya tidak apa-apa selama menguntungkan bagi hidrologis gambut. Contohnya, ketika ditanami sagu, justru menguntungkan gambutnya juga tanaman sagunya, itu tidak apa-apa. Sudah ada contohnya di beberapa daerah,' ungkapnya.

Bakal Diambil Negara

Namun ia berani melontarkan nada tegas terkait gambut di hutan lindung. otomatis menjadi peringatan bagi perusahaan yang mencaplok hutan lindung dan di dalamnya ada kawasan bergambut. Ketegasan dari Nazir, jika ada kawasan gambut di luasan berizin milik perusahaan tetapi statusnya hutan lindung, secara otomatis akan diambil alih negara.

'Tetapi kalau di dalam hutan lindung, ya diambil negara. Ini sesuai amanat Perpres,' tegasnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru