Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Asal Mantangai ini Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas Karena Miliki Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Maret 2024 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berinisial RP (46) warga Kecamatan Mantangai karena kasus sabu.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi di mess karyawan PT GIJ, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai pada 14 Maret 2024 lalu.

Polisi menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,26 gram brutto milik pelaku.

"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, Minggu, 17 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan selain sabu tersebut barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp200.000, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah dompet kecil warna krim.

"Kemudian, satu buah tas jenis wais bag merk Ravens warna coklat dan satu buah handphone warna merah marun," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/H)

Berita Terbaru