Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 42 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas Karena Jadi Budak Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Maret 2024 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki laki berinisial IS (42) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum lantaran memiliki tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pada tanggal 20 Maret 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Subandi dalam keterangan yang disampaikan melalui Humas Polres Kapuas, Jumat, 22 Maret 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah HP warna hitam, satu buah sendok sabu dari sedotan, dua buah plastik klip kosong, dan satu set rak plastik warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/H)

Berita Terbaru