Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Perselisihan Terkait Hak Pekerja Akibat PHK PT Karya Sejati

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Maret 2024 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat memfasilitasi mediasi perselisihan penyelesaian hak-hak pekerja diantaranya pesangon yang belum dibayar akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 orang oleh PT Karya Sejati.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet yang berlokasi di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat ini diketahui berhenti beroperasi, sehingga terpaksa melakukan PHK terhadap sejumlah pekerjanya tersebut.

Bertempat di aula Rujab Bupati Kapuas, Jumat, 22 Maret 2024, mediasi ini dipimpin Asisten I Setda Kapuas, Romulus didampingi Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, Raison, dan jajarannya.

Hadir dalam mediasi ini dari pihak perusahaan PT Karya Sejati, pihak Serikat Pekerja Mandiri bersama sejumlah pekerja yang terkena PHK.

"Kami bersyukur, yang mana kedua belah pihak sudah menentukan sikap yang bijak dan walaupun begitu alot hari ini ya, Tuhan berkehendak mereka satu hati, untuk menyatakan satu sikap, satu tujuan sehingga timbul suatu kesepakatan yang diterima kedua belah pihak," kata Romulus kepada wartawan seusai mediasi.

Romulus berharap kesepakatan ini tidak hanya sebatas ilustrasi atau ilusi, sebatas semata mata cari solusi, tetapi harus dilaksanakan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

"Pemerintah juga sangat berharap walaupun masalah ini adalah mungkin ini persoalan serius bagi perusahaan, harapan kami supaya investor atau investasi ini dapat pihak ketiga yang bisa membantu, sehingga pabrik ini berjalan kembali dan dapat mempekerjakan masyarakat setempat untuk mengurangi pengangguran dan juga membuat masyarakat bisa dapat penghasilan serta mensejahterakan masyarakat," harapnya.

Adapun diketahui kesimpulan atau hasil perundingan, yakni setelah dilakukan perundingan lebih lanjut terhadap PHK pekerja PT. Karya Sejati atas nama Rahmadi, dkk (sebanyak 74 orang) disepakati pembayaran hak-hak pekerja berupa cicilan awal sebesar 20 persen dibayar sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2024.

Cicilan selanjutnya selama 2 tahun (24 bulan) dibayarkan mulai bulai Mei 2024 dan akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan oleh pihak PT. Karya Sejati. 

Kemudian, untuk THR kepada masing-masing orang sebesar Rp. 1.500.000 dibayarkan sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2024 oleh pihak PT. Karya Sejati. 

Berita Terbaru