Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyampaian Pokir DPRD Barut Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku

  • Oleh Ramadani
  • 24 Maret 2024 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan mengatakan, penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP 16 tahun 2010 tentang pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Kemudian, Peraturan Bupati Barito Utara No 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024-2026, Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara.

“RKPD yang disusun harus melalui tahapan sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 yaitu Musrenbang, Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah,” kata Parmana Setiawan, Minggu 24 Maret 2024.

Dikatakannya, FPD dilaksanakan di kabupaten dalam rangka sinkronisasi antara rekap usulan Perangkat Daerah (Kelompok Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Budaya) dengan Pokok Pikiran DPRD.

“Penyampaian pokok pokok pikiran DPRD Barito Utara sudah mengacu pada rumusan tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026,” kata dia.

Untuk anggota DPRD Sunario (PDIP) sampaikan pokir yaitu pemasangan paving dan pagar SDN I Majangkan RT 02, pemasangan tower Telkomsel Desa Pepas, pelebaran jalan desa Ruji menuju desa Paring Lahung, pembangunan rumah dinas guru SDN 1 Desa Sangkorang, pengadaan dan pemasangan jaringan listrik dari arah jalan Tumpung Laung ke desa Sikan dan pembangunan rumah dinas guru SDN 1 Desa Sangkorang.

Kemudian anggota DPRD Suhendra (PKB) sampaikan pokir yaitu pembangunan jembatan gantung Desa Majangkan, penambahan lantai tempat perontok padi Desa Rarawa, pembangunan jembatan dan gorong-gorong Sei Bakuam, Sei Banta, Sei Ruji Desa Paring Lahung, pembangunan sarana air bersih Kelurahan Montallat I, peningkatan jalan atau rigit di Desa Sikan dan peningkatan jalan atau rigit lanjutan Sikan menuju Tumpung Laung.

Pokir anggota DPRD Hj Nety Herawati (Nasdem) yaitu peningkatan jalan menuju Desa Sabuh, peningkatan jalan menuju Desa Liang Buah, pengadaan sarana air bersih di Desa Panaen, rehab rumah dinas tenaga medis Desa Butong, pembuatan jembatan Barangau meunju Desa Bintang Ninggi I dan penambahan buku-buku agama untuk TPA.

Pokir anggota DPRD H Tajeri (Gerindra) yaitu pengadaan 3 titik sumur bor untuk desa Parang Kampeng, pembangunan asrama mahasiswa di Muara Teweh, peningkatan atau rehabilitasi jalan di Kelurahan Melayu dan Lanjas, perbaikan atau rehabilitasi jembatan penghubung Desa Pendreh dengan Dusun Paparawen dan pengadaan sumur bor untuk warga di Desa Rimba Sari. (RAMADHANI/H)

Berita Terbaru