Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buat Stiker Wajah Tanpa Izin, Pemuda Asal Muara Teweh Dibina Bidhumas Polda Kalteng

  • Oleh Pathur Rahman
  • 25 Maret 2024 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Taya - Seorang pemuda berinisial MS (23) lulusan salah satu universitas di Kota Palangka Raya telah meminta maaf atas tindakannya membuat stiker WhatsApp menggunakan foto ibu temannya berinisial B (23) tanpa izin.

Kejadian ini bermula ketika MS, warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara membuat stiker dan mengirimkannya ke grup whatsapp kampus yang kemudian dilaporkan oleh B, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

B yang merasa malu dengan perbuatan MS mengadu ke Humas Polda Kalteng. Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng atau yang akrab disapa Cak Sam, kemudian mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, MS mengungkapkan bahwa ia kesal dengan B karena sulit dihubungi, meskipun selama kuliah B sering membantunya menyelesaikan tugas.

"Saya memberikan pembinaan kepada MS, menjelaskan bahwa tindakannya melanggar Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1), yang dapat berakibat hukuman penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar," katanya, Senin, 25 Maret 2024.

MS diingatkan untuk bijak dalam bermedia sosial, mengingat media sosial merupakan ruang publik yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah mendapatkan pemahaman tersebut, MS mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada B serta orang tua B, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Polda Kalteng terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang etika bermedia sosial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru