Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Dukcapil Kapuas Ajak Warga Lakukan Perekaman KTP EL

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Maret 2024 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas mengajak warga segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El). 

Terutama yang sudah ber usia 17 tahun ke atas sudah wajib memiliki KTP El, sehingga wajib membuatnya, maupun yang KTP nya masih belum elektronik.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan bagi warga yang sudah memiliki KTP El, tidak perlu mengajukan penggantian, walaupun KTP El anda memiliki masa kedaluwarsa ataupun masa berlaku habis.

"Kini untuk yang sudah KTP El berlaku seumur hidup, tapi bagi yang belum memilikinya agar segera melakukan perekaman, kami siap melayani," katanya Rabu, 27 Maret 2024.

Karenanya, lanjut dia dalam meningkatkan perekaman KTP El, pihaknya secara berkesinambungan juga melaksanakan program jemput bola menyasar kecamatan dan desa yang juga untuk mempermudah masyarakat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan KTP elektronik ini berlaku seumur hidup, hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah diberlakukan.

"Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang 23 tahun 2006," pungkasnya. (DODI/Y)

Berita Terbaru