Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Hari Ini Disnakertrans Kobar Buka Posko Pengaduan THR

  • Oleh ANTARA
  • 01 April 2024 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka posko satuan tugas pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.

"Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR 2024 dibuka pada Senin, 1 April 2024, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah di Pangkalan Bun, Minggu, 31 Maret 2024.

Rusliansyah mengatakan, pembukaan posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kobar. Diharapkan hadirnya posko tersebut membantu pekerja maupun pengusaha untuk mengadu, serta mendapatkan informasi dan penjelasan terkait aturan THR.

THR merupakan hak setiap pekerja atau karyawan yang dalam implementasinya telah diatur secara jelas oleh pemerintah. Tunjangan ini oleh sebagian besar masyarakat sangat dinantikan untuk dijadikan tambahan pendanaan seperti pada saat perayaan Lebaran.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kobar Hari Affandi mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi dan pembayarannya tidak boleh dicicil. Pemberian THR dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo atau paling lambat dibayar H-7 sebelum Lebaran.

"Pembayarannya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap)," terangnya.

Dia menjelaskan yang membedakan pemberian THR tersebut adalah formulasi pembayaran, misalnya pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dapat diberikan sebesar 1 bulan upah, dan berbeda jika pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Tentu formula perhitungan ini tidak akan sama bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maupun bagi pekerja yang berdasarkan satuan hasil,” kata Hari Affandi.

ANTARA

Berita Terbaru