Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Entaskan Kemiskinan, Pemkab Kobar Akan Susun Perda Zakat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 April 2024 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menyusun peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan zakat, infak dan sedekah, sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Kobar Tengku Alisyahbana, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyaluran zakat dari keluarga besar H.Abdul Rasyid AS dan Hj Nuriyah Tahun 2024 belum lama ini.

"Tahun ini kita akan menyusun Perda tentang penyelenggaraan zakat, infak dan sedekah. Hal ini sebagai sebuah komitmen bersama, serta menjadi dasar hukum dan pedoman dalam meningkatkan tata kelola zakat infaq dan sodaqoh di Kobar," tuturnya.

Ale sapaan akrabnya mengungkapkan, jika potensi penerimaan zakat di Kabupaten Kotawaringin Barat sangat besar. Karena mayoritas penduduk Kobar beragama Islam.

Dalam hal ini Pemda Kobar dan stakeholder terkait, tentu sepakat dan terus berupaya agar kedepan pengumpulan zakat, infak dan sdekah terus meningkat.

"Dengan meningkatnya infaq dan sedekah, sehingga mampu melindungi dan menyantuni faqir miskin, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat atau mustahiq sesuai ketentuan agama islam," ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa kemiskinan merupakan musuh bersama, sehingga tugas mengentaskan kemiskinan adalah tugas bersama.

"Tanpa pengelolaan zakat yang berdaya guna dan berhasil guna, akan sangat sulit melakukan program pengentasan kemiskinan secara terpadu," tuturnya.

Termasuk didalamnya upaya pengendalian inflasi atau kenaikan harga barang pokok yang sangat penting. Pasalnya, akan menyebabkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat menjadi turun.

"Maka kami mohon dukungan semua pihak, agar Perda ini dapat segera disusun dan bisa segera ditetapkan," pungkasnya. (DANANG/H)

Berita Terbaru