Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gusti Gelombang Laporkan Hobat dan PT BGA ke Polisi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Mei 2016 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama, Hobat dan pihak manajemen PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama, Gusti Gelombang. Gusti melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penipuan terhadap proses akad kredit pada Bank CIMB Niaga sebesar Rp66 miliar.

Laporan tersebut sebenarnya sudah disampaikan pada 17 April 2015. Senin (23/5/2016), Gusti kembali mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5, Palangka Raya untuk menguatkan berkas laporannya itu.

Kepada wartawan Gusti mengatakan menduga ada pemalsuan data masyarakat plus tanda tangan, sebagai syarat kredit yang diajukan Hobat ke bank sebesar Rp66 miliar. Sebab kala itu masyarakat yang tergabung dalam koperasi di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum ada. Namun bisa mendapat tanda tangan untuk memenuhi syarat. Pada 2009 terjadilah akad kredit.

"Sebenarnya anggota belum punya. Jadi pada masa kepengurusan kami inilah baru ada anggota secara resmi. Total ada sekitar 520 orang," kata Gusti yang menduduki Ketua Koperasi sejak 17 Mei 2014 menggantikan Hobat.

Dana tersebut , lanjut dia, untuk membangun plasma dengan total luas 1.930 hektare. Kemudian dari jumlah itu, per KK seharusnya mendapat 2 hektare. Namun, kata dia, pengalokasian lahan ke masyarakat tidak sebanyak itu.

"Masyarakat hanya dapat 0,36 sampai 0,92 hektare. Kemudian, perusahaan BGA memberikan ke koperasi juga hanya 877 hektare. Bukan 1.930 hektare. Nah sisanya kemana," tanya Gusti.

Jika dibandingkan dengan kondisi fisik saat ini, luasan lahan itu sebenarnya mencukupi yakni 1.930 hektare.  "Ini kan tanda tanya. Yang saya laporkan Hobat atau kepengurusan koperasi sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak PT BGA," kata warga Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar ini.

Mmasyarakat juga tidak banyak tahu tentang hal ini. "Mulai dari proses kreditnya berapa, dan bunganya berapa. Tidak tahu juga, potongan berapa, hasilnya pun tidak tahu. Proses akad kredit ini juga tidak sesuai prosedur berdasar UU Koperasi No 25 Tahun 1992. Ini menjadi catatan penting pihak perbankan untuk lebih hati-hati dalam memberikan kredit," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/N).

)

Berita Terbaru