Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKPSDM Kotim Ingatkan ASN Patuhi Ketentuan Libur Lebaran

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 05 April 2024 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) mematuhi ketentuan cuti bersama dan libur Lebaran 2024.

"Cuti bersama dan libur lebaran cukup panjang sehingga kami berharap ASN tidak menambah waktu mudik," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Jumat, 5 April 2024.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama ASN yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 

Keppres yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 tersebut menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Sementara hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tanggal 10-11 April 2024.

Libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama tersebut berdekatan dengan libur akhir pekan 6-7 April 2024 dan 13-14 April 2024.

"Sehingga waktu libur dan cuti bersama cukup panjang 10 hari," ujarnya. 

Ia berharap, tidak ada ASN yang mendahului atau menambah libur. Setelah cuti bersama berakhir, ASN harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya agar layanan masyarakat berjalan lancar. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru