Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapenda Barito Timur Sosialisasi Pembayaran Non Tunai Retribusi dan Sewa di Pasar

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 April 2024 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Barito Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pembayaran retribusi maupun sewa toko secara non tunai di pasar, Jumat, 5 April 2024. Kali ini sosialisasi dilakukan di Pasar Tamiang Layang dan Ampah.

"Sasarannya adalah para pedagang di kedua pasar tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan pamflet mengenai besaran tarif dan tata cara pembayaran, serta membagikan surat edaran Kepala Bapenda Barito Timur mengenai pembayaran karcis retribusi melalui kanal pembayaran non tunai," kata Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Bapenda Barito Timur, Warto, di sela kegiatan.

Dia menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar para pedagang Pasar Tamiang Layang dan Pasar Ampah lebih yakin bahwa pembayaran retribusi secara non tunai merupakan sarana pembayaran yang resmi dikeluarkan oleh Pemkab Barito Timur yakni berupa scan Qris, EDC, Betang Mobile Bank Kalteng, Mobile Banking Lipin Bank Mandiri maupun melalui teller bank.

"Diharapkan dengan metode ini pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dapat lebih efisien dan lebih variatif," ujarnya.

Menurut Warto, jika kelak pembayaran non tunai sudah dirasa familiar di kalangan pedagang maka secara bertahap karcis retribusi yang berupa kertas akan ditiadakan.

“Kita akan terus lakukan sosialisasi agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini serta kanal pembayaran secara non tunai diketahui semua pihak dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. (BOLE MALO/H)

Berita Terbaru