Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu, Perempuan Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas di Pelabuhan Danau Mare

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 April 2024 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial M (34) warga ber KTP Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau harus berurusan dengan hukum, lantaran terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Ia tertangkap tangan oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas membawa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,12 gram, saat berada di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat tanggal 1 April 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terhadap pelaku.

"Iya, seorang perempuan berinisial M sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus permen, satu lembar tisu warna putih, satu buah dompet, satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 4269 UE beserta kunci kontak.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/Y)

Berita Terbaru