Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Akan Diserahkan ke Reskrim

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 16 April 2024 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyerahkan kendaraan tanpa pelat yang tidak bisa menunjukan surat surat kendaraan kepada Satreskrim.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih, ia mengatakan saat ini pihaknya masih gencar melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering disebut tilang elektronik.

"ETLE masih gencar kita laksanakan apabila kami temukan masyarakat yang melanggar peraturan pastinya akan langsung kami tindak," Kata AKP Firdaus Canggih, Selasa, 16 April 2024.

Lanjutnya, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar lalu lintas tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan akan dilakukan tilang manual. Bagi pemilik kendaraan yang tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka sepeda motornya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Kotim.

”Kalau sudah pelatnya dicopot, terus tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya, maka diindikasi motor tersebut hasil kejahatan dan akan kita serahkan Satreskrim untuk di proses," jelas Canggih.

Saat ini banyak masyarakat yang mencopot nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

Hal itu pun akhirnya memaksa Polisi untuk melakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

”Kami minta kepada pengendara agar selalu tertib dalam berlalu lintas untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Dan membawa surat kendaraannya ketika berkendara di jalan,” imbaunya. (BUDDI RAHMAT H/j) 

Berita Terbaru