Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya Lakukan Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar Rajawali

  • Oleh Pathur Rahman
  • 21 April 2024 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan kegiatan sidang tera ulang di Pasar Rajawali. Dalam kegiatan ini, terdapat 23 unit timbangan meja milik para pedagang yang ditera ulang.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian DPKUKMP Palangka Raya Samsul Rizal menjelaskan, sidang tera ulang merupakan pelaksanaan tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu.

"Hal ini dilakukan berdasarkan Permendag Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat UTTP," katanya, Minggu, 21 April 2024.

Samsul Rizal menyampaikan, sidang tera ulang ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program daerah tertib ukur. Para penera DPKUKMP melakukan pengujian terhadap UTTP yang dikumpulkan.

Jika sesuai dengan persyaratan, maka akan dibubuhkan tanda tera SAH. Namun, jika tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka akan dibubuhkan tanda BATAL dan UTTP akan dikembalikan kepada pedagang.

Kegiatan tera ulang ini dilaksanakan satu tahun sekali dan bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran, melindungi konsumen, serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Samsul Rizal menghimbau kepada para pedagang di Kota Palangka Raya untuk melakukan pengajuan tera atau tera ulang secara rutin. Pedagang dapat datang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 atau menghubungi melalui email [email protected].

"Dengan adanya kegiatan sidang tera ulang ini, UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya berharap dapat membantu para pedagang dalam menjaga keakuratan alat ukur mereka," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru