Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas P3APPKB Kalteng Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 April 2024 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3APPKB) melaksanakan diseminasi kebijakan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diseminasi dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

“TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus diberantas,” kata Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden di bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis, 25 April 2024.

Ia mengingatkan Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO. Modus TPPO yang seringkali digunakan oleh pelaku adalah perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan Asisten Rumah Tangga (ART), dan perekrutan melalui media sosial.

Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komoditas untuk dijual.

“Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, namun kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak,” tutur Linae. (HERMAWAN DP/R)


TAGS:

Berita Terbaru