Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rp1,5 Triliun Nilai Aset Pemkab Barut

  • Oleh Agus Sidik
  • 30 Mei 2016 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut)  melakukan pendataan dan inventarisasi aset daerah. Aset yang didata melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Barut itu, diperkirakan nilainya Rp1,5 triliun.

"Aset milik pemerintah tersebut terdiri dari benda bergerak maupun tidak bergerak. Antara lain kendaraan dinas, peralatan elektronik, mobiler perkantoran, tanah atau lahan maupun gedung perkantoran serta bangunan sekolah dan lainnya," kata Asisten Bidang Pemerintahan Setda Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Senin (30/5/2016).

Saat ini, ada beberapa dinas yang memerlukan penangan serius masalah tanah atau lahan, seperti di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Tiga  SKPD ini, kata Sugianto, memang penggunaan anggaran begitu besar dan banyak aset yang belum terselesaikan terkait adanya tuntutan warga.

Dengan adanya beberapa tuntutan masyarakat menyangkut ganti rugi tanah pada bangunan pemerintah tersebut, bahkan menimbulkan gangguan aktivitas kedinasan dan berdampak kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihak Kejaksaan dan Kepolisian dimasukkan tim tersebut untuk memberikan masukan dan saran serta koordinasi setiap permasalahan yang dihadapi Pemkab Barito Utara.

Masalah ini jelas Sugianto Panala Putra perlu dilakukan langkah konkrit sebagai upaya penyelesaian. Hal ini juga atas dasar konsultasi dengan pihak Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam rangka percepatan pembangunan, maka segera menginventarisir tanah aset yang sudah ada, tetapi berpotensi dituntut oleh masyarakat.

Sugianto menjelaskan, pada setiap SKPD agar membentuk tim koordinasi penanganan masalah tuntutan warga atas tanah dimasing-masing instansi. Begitu juga masalah biaya dalam rangka penanganannya hingga selesai.

Sementara untuk permasalahan lahan pada Dinas Pendidikan Barito Utara yang pernah dituntut warga yang mengaku ahli waris ini, sudah berdiri bangunan atau gedung sekolah dengan usia puluhan tahun dari proyek Inpres, dan dulunya diserahkan atau di hibahkan oleh orang tuanya secara lisan tanpa ada bukti surat menyurat dengan istilah saling percaya.

'Kesulitannya bila lahan bermasalah atau masih ada tuntutan dari warga, karena pemerintah pusat maunya lahan itu clien and clear dari permasalahan tuntutan,' katanya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru