Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Bangunan Walet di Kobar Ilegal

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 04 Juni 2016 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan bangunan walet yang berdiri dan tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diduga ilegal. Bangunan itu hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, pengusaha juga wajib mengantongi izin walet sesuai  Peraturan Daerah (Perda) No 24 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/Sriti.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat (Kobar), Amir Hadi, menegaskan, perizinan pengelolaan burung walet atau sriti, bukan domain KPTP. Kapasitas KPTP hanya pada mengeluarkan IMB. Sementa izin pengelolaan walet yang berbasis budidaya ada di Distanak dan berbasis alamiah di Kehutanan.

"Kita juga bingung kalau ada yang nanya izin walet ke KPTP, itu bukan kewenangan kami, bahkan banyak yang tidak tahu bahwa izin walet ada SKPD terkait yang membidanginya," kata Kepala KPTP Kobar, Amir Hadi.

Dalam Perda No 24 Tahun 2010, pasal 5 disebutkan setiap orang dan atau badan untuk mendapatkan Surat Izin, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet/sriti dan sejenisnya wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui dinas kehutanan dan Distanak.

"Dalam pasal 5 Perda Nomor 24 Tahun 2010 kan jelas, izin tersebut bukan kewenangan kami," terang Amir.

Menurut Amir, dengan ketidaktahuan terhadap hal ini ia menyangsikan pengusaha walet di Kobar sudah mengantongi izin walet baik yang berada dihabitatnya atau diluar habitatnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengisntruksikan kepada Bupati agar dalam tenggat waktu 1 bulan segera mencabut izin sekaligus menutup bangunan walet yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah dan pasar. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru