Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Larang Warga Lakukan Sweeping

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Juni 2016 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Semua pihak harus menjunjung tinggi toleransi antar ummat beragama, terutama di bulan suci Ramadan. Tidak boleh main hakim sendiri, seperti melakukan aksi sweeping terhadap warung makan, dan lain sebagainya. Jika dirasa ada hal janggal dan mengganggu ketertiban umum, masyarakat atau oramas diminta melapor ke kepolisian.

"Tidak usah ada sweeping-sweeping. Kalau ada yang sekiranya dinilai mengganggu ketentraman dan mengganggu kekhusuan dalam menjalankan peribadatan di bulan Ramadan, lapor saja ke kami," kata Wakapolres Lamandau, Kompol Agung Wirata, di Nanga Bulik, Senin (6/6/2016).

Wakapolres menilai, aksi sweeping oleh masyarakat sipil tidak diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan. Selain itu, katanya, aksi sweeping juga justru sangat berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik maupun potensi gesekan di tengah-tengah warga masyarakat. Pasalnya yang melakukan upaya penertiban bukan aparat hukum yang berwenang.

"Tidak usah main hakim sendiri, lebih baik bekerjasama dengan kepolisian dengan cara memberikan informasi dan ikut menjaga ketentraman di lingkungannya masing-masing," serunya.

Lebih dari itu, Agung juga berharap agar segenap lapisan mayarakat terus menjaga rasa persatuan dan kesatuan, menjaga kerukunan antar umat beragama dan toleransi.

"Warung makan atau restauran yang beroperasi di siang hari diimbau untuk dapat menghormati ummat muslim yang berpuasa, diantara caranya dengan sebisa mungkin bahwa aktivitasnya tidak dilakukan secara terbuka dan terang-terangan," pintanya.

Sementara itu, diketahui bahwa selama giat pemeliharaan menjelang bulan Ramadan tepatnya, Sabtu (4/6/2016) malam lalu, Polres Lamandau juga telah melakukan razia di sejumlah penginapan dan beberapa tempat hiburan malam (THM) di sekitaran kota Nanga Bulik.

Hasilnya, sedikitnya empat terduga pasangan mesum bukan suami isteri berhasil dijaring di tempat penginapan bernama Losmen Lamandau, yang berlokasi dekat pasar Tradisional Nanga Bulik. Kala itu, keempatnya digiring ke mapolres Lamandau untuk dimintai keterangan.

Keempat pasangan muda-mudi tersebut diketahui masih berstatus belum kawin, sehingga pihak Polres meminta semuanya membuat penyataan untuk tidak mengulangi hal serupa, kemudian meminta pihak keluarga untuk menjemput mereka ke Mapolres Lamandau untuk dibawa pulang ke rumahnya masing-masing. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru