Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pengedar Obat Zenith dan Dextro di Cempaga

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Juni 2016 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Peredaran obat terlarang seperti Zenith ]Carnophen dan Dextro, sudah masuk ke pedesaan, dan pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pengedar, Indra (40),  diringkus Jumat (3/6/2016), di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut Km 43, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.

'Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari tahu dari mana asal barang membahayakan kesehatan tersebut,' ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Cempaga Ipda Harno, di Sampit, Selasa (7/6/2016).

Dari tangan tersangka, polisi menyita obat Zenith sebanyak 530 butir siap edar, Dextro 2000 butir, uang Rp2,2 juta hasil dari penjualan oabat terlarang tersebut, dan telepon genggam untuk bertransaksi.

Tertangkapnya tersangka berkat laporan masyarakat yang sering melihat pemuda dan pekerja berat datang ke rumah Indra. Mendapati hal itu, warga khawatir, karena takut anak-anak mereka juga tertular obat terlarang tersebut. Sehingga mereka melaporkan hal itu ke Mapolsek Cempaga.

Mendapat laporan warga, aparat melakukan pengintaian di rumah terlapor. Setelah merasa memang rumah itu dijadikan sebagai tempat penjualan, aparat langsung melakukan penyergapan. Polisi mendapati Indra sedang menjual obat kepada salah satu pembeli. Aparat langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan di rumahnya itu, guna mendapatkan barang bukti yang lebih banyak.

Setelah di geledah, polisi mendapatkan lima boks obat Zenith yang berjumlah 530 butir. Selain itu mereka juga mendapatkan dua boks obat Dextro. Usai penggeledahan, aparat membawa tersangka ke Mapolsek, guna penyidikan lebih lanjut. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru