Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Santai Tanggapi Keberatan PKL

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Juni 2016 - 12:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai santai menanggapi reaksi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang keberatan direlokasi. Para PKL di sejumlah titik di Palangka Raya, terutama yang mangkal di Jalan Tjilik Riwut, ingin beraudensi terkait aturan larangan berdagang di pinggir jalan. 

'Loh, tidak apa-apa kalau ada niatan begitu, silahkan saja, akan kita jelaskan. Titik-titik yang dilarang berjualan di atasnya itu kan agar tidak mengganggu ketertiban umum, misalnya di atas trotoar, di bahu jalan, dan sebagainya,' kata Baru Sangkai kepada Borneonews, di Palangka Raya, Rabu (8/6/2016).

Menurut Baru Sangkai, larangan berjualan di tempat atau titik-titik yang dilarang bukan produk dia pribadi ataupun institusinya. Terlebih pelarangan itu bukannya tanpa alasan. Melainkan hasil kajian yang itupun sudah berbentuk produk hukum daerah yang ditandatangani Wali Kota Palangka Raya. 

Apalagi, titik-titik yang dilarang dalam edaran walikota tersebut sudah dilakukan sosialisasi beberapa kali sejak tahun lalu. Baru pun mengingatkan, tidak semua titik dilarang oleh Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya, namun titik tertentu yang dianggap mengganggu ketertiban umum, serta melanggar fasilitas sosial dan umum. Karena itu, ia justru menanggapi baik rencana itu lantaran sekaligus ajang penjelasan dan sosialisasi lagi.

'Itu kan kebijakan pimpinan, kita lakukan penertiban juga atas dasar Perda. Selain itu, untuk keindahan kota supaya motto Kota Cantik berhasil, kita harus berani untuk menegakkan aturan. Tidak seperti sebelumnya, sekarang lebih tertib kan,' tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 40 pedagang kecil bereaksi atas rencana Pemkot yang melarang mereka berjualan. Bahkan menunjuk pengacara, Sugi Santosa, sebagai kuasa hukum untuk membela kepentingan mereka. Pasalnya kebijakan tersebut tidak disertai solusi bagi pedagang kecil.

'Larangan berjualan di 34 jalur jalan itu segera dilaksanakan dengan penertiban. Kebijakan ini tak berprikeadilan Pemkot membuat kebijakan melarang warga berjualan di 34 jalur jalan. Mereka akan digusur tanpa ada solusi,' kata Kuasa Hukum PKL, Sugi Santoso, di Palangka Raya, Selasa (7/6/2016).

Sugi mengatakan,dia dan para PKL akan menggelar audensi guna membahas langkah menyikapi masalah ini dan akan disampaikan kepada wali kota, Senin (13/6/2016).  (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru