Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Tetapkan Kader PKS Kasus OTT Tersangka Korupsi

  • Oleh Uriutu
  • 09 Juni 2016 - 13:59 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Barito Selatan (Barsel), resmi tetapkan kader PKS, AJ sebagai tersangka  kasus pemerasaan terhadap Kadis PU Silas. AJ, anggota DPRD Barsel, politisi PKS itu, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan, Rabu (8/6/2016) pukul 16.30 WIB.

'Setelah melakukan pemeriksaan intensif, bukti-bukti serta pengakuan AJ telah menerima sejumlah uang Rp100 juta dari Silas. Berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut kami resmi menetapkan AJ sebagai tersangka kasus korupsi,' kata Kajari Buntok, Luhur Istighfar melalui Kasi Pidsus Kejari Buntok, Zulkifli Mooduto didampingi Kasi Intel Kejari Buntok, Wagiman dan Kasi Pidsus Ary Handoko kepada wartawan di Aula Kejaksaan, Kamis (9/6/2016).

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan oleh tim dari total Rp100 juta, pihaknya mengamankan sejumlah Rp99 juta. Uang tersebut merupakan hasil dugaan pemerasan yang dilakukan AJ terhadap Silas.

Uang tersebut, sempat dipergunakan oleh tersangka sebesar Rp64 juta untuk melunasi utangnya, sebagian lagi diberikan kepada empat orang. Namun pihaknya mengamankan sejumlah uang tersebut dari penerima yang telah diberi oleh AJ. 'Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di rumah tahanan Buntok 8-27 Juni mendatang.'

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31/1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

'Dalam pasal tersebut tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar,' ucapnya.

AJ yang ditemui di Rutan Buntok, membantah telah melakukan pemerasan terhadap Kadis PU Barsel Silas. 'Saya tidak memeras, uang tersebut merupakan deal-dealan proyek yang sudah kami sepakati sebelumnya,' ujarnya singkat. (URIUTU DJAPER/N).

Berita Terbaru