Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Perjuangkan Perubahan Kawasan Hutan Jadi APL untuk Masyarakat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Juni 2016 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie bakal memperjuangkan nasib warganya yang memiliki lahan atau rumah namun belum bisa mengurus sertifikat karena terkendala status kawasan. Dengan adanya lahan yang sudah dikonpersi menjadi APL ini masyarakat sudah bisa mengurus sertifikat kepemilikan lahannya masing-masing.

"Tahun 2015 usulan kita sebanyak 3.000 hektare lahan di Kecamatan Katingan Hilir yang sebelumnya masuk moratorium kawasan lahan gambut telah disetujui pihak Kementerian Kehutanan untuk dikonversi ke areal penggunaan lainnya (APL) atau wilayah putih," sebut Bupati Ahmad Yantenglie saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah gratis di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, baru-baru ini.

Sebelumnya, kata orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini, pihaknya sebanyak dua kali mengusulkan ke Kementerian Kehuatan itu, dan akhirnya dapat disetujui. "Perjuangan untuk mengurus status kawasan ini luar biasa, karena tidak gampang."

Pemkab Katingan juga dua tahun berturut-turut memperjuangkan perubahan status kawasan dari hutan produksi ke APL itu ke Kementerian Kehutanan. "Perjuangan kita dua tahun lebih, dari dua menteri, yaitu pertama Zulkifli Hasan sampai zaman Siti Nurbaya. Dan Alhamdulillah April 2016, SK menteri menyetujui 76 hektare dari hutan produksi ke APL, dan itu di luar izin perkebunan, ini semata memperjuangkan masyarakat kita," ungkapnya.

Bupati Tenglie menargetkan seluas 100-an hektare tersebar di sejumlah wilayah kecamatan untuk dikonversi. Semua itu, kata dia, dilakukan supaya masyarakat memiliki keabsahan kepemilikan tanah, dengan sertifikat harganya dibanding SKT (surat keterangan tanah) berbeda. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru