Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyerahan P3D Tidak Berjalan Mulus

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Juni 2016 - 11:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyerahan data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) tidak berjalan mulus. Seiring akan berlakunya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Oktober 2016, pemerintah daerah Kabupaten/Kota telah diminta menyerahkan P3D dari beberapa sektor, seperti pendidikan, kesehatan dan kehutanan.

"Penyerahan P3D ini ternyata tidak berjalan mulus. Kami telah mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa saat ini ada pengajuan uji materi UU 23 tahun 2014 oleh beberapa bupati dan wali kota di Indonesia," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sipet Hermanto, di Palangka Raya, Selasa (14/6/2016).

Penyerahan P3D sektor kehutanan seharusnya dilakukan paling lambat 31 April 2016, agar pihak Dinas Kehutanan bisa melakukan verifikasi dan inventarisasi untuk memperoleh data valid P3D. 

Untuk wilayah Kalteng, lanjut Sipet, Bupati yang mengajukan uji materi UU 23 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan Bupati Lamandau, Marukan. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru