Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Developer Sukamara Butuh Perencanaan Teknis

  • Oleh Norhasanah
  • 15 Juni 2016 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Para pengembang membutuhkan Perencanaan Teknis untuk mengajukan kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan perumahan. Sejak Januari 2016, satu pengembang perumahan mengajukan Perencanaan Teknis ke Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukamara. Developer ingin mengetahui status lahan dan kawasan-kawasan yang dapat dipergunakan.

Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukamara, Heru Setiawan mengatakan, salah satu fungsi yang dilaksanakan oleh bidang tersebut, membuat peta perencanaan kawasan yang bisa dikembangkan sesuai status kawasan yang diajukan. Termasuk untuk pengembangan kawasan perumahan yang dibangun developer.

'Dari peta yang ada di kawasan tersebut akan terlihat kawasan-kawasan yang bisa dikembangkan termasuk untuk status lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukamara,' kata Heru Setiawan, di Sukamara, Selasa (14/6/2016).

Menurutnya, untuk saat ini memang ada permintaaan perencanaan teknik (pertek) dari salah satu pengembang perumahan yang akan membangun perumahan di kawasan dekat pelabuhan CPO. Dari peta kawasan untuk rencana penggunaan kawasan tersebut sebagai pembangunan perumahan bisa dilakukan.

'Perencanaan teknis sudah ada dan kawasan yang direncanakan untuk pengembangan perumahan tersebut masuk dalam status areal penggunaan lain (APL),' ucap Heru.

Meski demikian, pihaknya menegaskan pertek bukan untuk memberikan izin untuk pembangunan namun hanya sebagai peta perencanaan kawasan yang bisa dikembangkan sebagai sebuah kawasan yang akan dijadikan sebuah rencana pembangunan.

'Dari peta perencanaan kawasan tersebut sebuah wilayah bisa dilihat untuk merencanakan sebuah wilayah yang dapat dijadikan kawasan industri atau kawasan lainnya sesuai statusnya,' ujar Heru Setiawan. (MG-13/N).

Berita Terbaru