Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Jabatan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Kotawaringin Barat Kedaluwarsa

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 15 Juni 2016 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga pertengahan 2016 ini, terdapat pejabat pimpinan tinggi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diketahui telah kedaluarsa masa jabatannya atau lebih dari 5 tahun menjabat.

Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Beberapa pejabat pimpinan tinggi yang diduga lebih dari lima tahun menjabat itu di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agus Yuwono, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Muhammad Fauzi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Indrawan Sakti dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wahyudi. Para pejabat pimpinan tinggi tersebut diperkirakan akan masuk dalam pejabat yang akan dimutasi pada rencana rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Kobar Juni ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syahbana mengatakan, meski pengisian jabatan pimpinan tinggi esselon 2 harus dilakukan melalui proses seleksi dan dilakukan oleh panitia seleksi yang harus dibentuk. Namun penggantian atau mutasi pejabat esselon 2 yang telah menduduki jabatan tertentu lebih dari lima tahun, bisa dilakukan.

"Yang esselon 2 seperti kepala dinas itu tidak bisa dimutasi. Karena mutasi esselon 2 harus melalui seleksi dan itu proses dan waktunya panjang. Sedangkan kewenangan Pak Bupati melakukan mutasi pejabat berakhir pada 30 Juni ini. Tapi yang di atas 5 tahun bisa dimutasi," ujar Tengku Ali Syahbana, Rabu (15/6/2016).

Ia menjelaskan, batas waktu yang tersisa untuk melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, lanjutnya, hanya kurang dari satu bulan. Pasalnya, kewenangan Bupati Kobar Bambang Purwanto melakukan mutasi pejabat bawahannya, akan berakhir pada 30 Juni 2016. Sebab sesuai ketentuan, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan penggantian atau mutasi pejabat di daerah yang dipimpin, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Sesuai ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi esselon 2 harus dilakukan melalui proses seleksi. Proses seleksi ini harus memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian. Akibatnya rotasi pejabat Juni ini, hanya akan diterapkan bagi para pejabat esselon 3 dan 4 saja.

"Kewenangan pak Bupati hanya sampai akhir bulan ini. Daftar pejabat esselon 3 dan 4 yang akan dirolling sudah kami saya buat. Tinggal tunggu persetujuan pak Bupati saja." (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru