Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidikan Dalam Kasus PLTS Sukamara Dipertanyakan

  • Oleh Roni Sahala
  • 15 Juni 2016 - 22:27 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Sukamara dipertanyakan terdakwa. Pasalnya, sejumlah pihak yang aktif tidak ikut ditersangkakan.

Naduh, penasehat hukum Mulyanto, terdakwa dalam kasus itu menjelaskan, dia merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitian Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dan Panitian Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tak ikut diseret.

"Kita mempertanyakan penyidikan kasus ini kenapa hanya sampai PPK saja Pihak yang aktif seperti KPA, P2HP, dan PPTK tak diseret" Kata Naduh sesusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (15/6/2016) petang.

Dia menjelaskan, dalan pekerjaan seperti kasus ini, tak akan bisa berjalan hanya dengan PPK dan Pokja saja. Jika barang tak sesuai spesifikasi maka P2HP tak akan menerima dan KPA tak memiliki dasar mengeluarkan perintah pencairan dana.

Mulyanto satu dari lima terdakwa dalam kasus korupsi yang berdasarkan penghitungan BPKP Kanwil Kalteng merugikan negara Rp669,412 juta. Dalam pekerjaan itu dia bertindak sebagai PPK bersama Mahfudin Noor.

Dalam pekerjaan pengadaan tahun 2014 dengan anggaran Rp1,8 miliar itu, panel surya yang dibeli diduga tak sesuai standar. Akibatnya, terjadilah kerugian keuangan negara. (RONI SAHALA/*)

Berita Terbaru