Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penertiban Penyakit Masyarakat Jangan Melemah Selama Ramadan

  • Oleh M. Rifqi
  • 17 Juni 2016 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Bulan Ramadan 2016, bulan suci bagi umat Islam. Selama bulan puasa, penertiban terhadap berbagai penyakit masyarakat (Pekat) tidak boleh melemah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus terus menjaga dan memelihara ketertiban kota, meski di bulan puasa.

'Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak aturan dan kebijakan daerah harus menjalankan tugasnya, jangan melemah,' kata politisi PPP Salasiah, saat ditemui di Gedung DPRD Kotim, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, kebijakan dalam surat edaran bupati sangat jelas membatasi operasional tempat hiburan malam (THM), warung remang-remang selama bulan Ramadan. Selain itu, rumah-rumah makan diimbau tidak buka di siang hari, terkecuali di daerah pelabuhan dan terminal.

'Jangan sampai penertiban yang dilakukan Satpol PP hanya menjelang Ramadan. Tetapi saat bulan puasa tidak pernah ada razia untuk mengawasi operasional THM maupun penyakit masyarakat lainnya,' ujar dia.

Salasiah menilai, penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap THM maupun penginapan dan sejenisnya sejauh ini sudah bagus, dan ini harus konsisten. Jadi kalau ada yang berani-berani melanggar peraturan ini, kata anggota Komisi I DPRD Kotim ini, harus kena sanksi penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur (Satpol PP Kotim), Rihel, mengatakan jajarannya selama bulan puasa ini  tetap melakukan penertiban penyakit masyarakat dan tempat-tempat  yang diduga mengganggu ketertiban umum di Kota Sampit, Kotim.

'Kami akan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan penertiban di bulan Ramadan ini. Dengan demikian, masyarakat Kotim bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadahnya,' kata dia.

Pihaknya telah membentuk tim keamanan kota. Tim keamanan ini terdiri dari personil TNI/Polri dan Satpol PP itu bertugas untuk membasmi berbagai penyakit masyarakat dan hal-hal lainnya yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat saat menjalankan ibadah puasa. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru