Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara Kasus PD Agrotama Mandiri Diperkirakan Mencapai Milyaran Rupiah

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 20 Juni 2016 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun hingga kini masih terus berupaya memastikan nilai riil kerugian negara atas investasi keuangan daerah dalam permodalan Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD) itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono mengatakan, pelimpahan berkas penuntutan terhadap R tersangka kasus tipikor PD Agrotama Mandiri akan dilakukan setelah bukti tambahan berupa nilai riil total kerugian negara yang diakibatkan dalam pengelolaan investasi keuangan daerah untuk permodalan BUMD itu didapatkan.

Hasil riil nilai kerugian negara itu salah satunya diupayakan didapatkan lewat audit keuangan PD Agrotama Mandiri yang dilakukan beberapa pekan lalu oleh Kejari.

"Audit itu dilakukan oleh jaksa penyidik. Untuk lebih memastikan kita menggandeng auditor lain. Bisa dari BPK, PPATK atau Inspektorat," terang Kajari, Senin (20/6/2016). 

Sejauh ini, lanjut Bambang, nilai kerugian negara yang didapatkan terkait kasus itu mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun ia mengaku nilai itu masih bisa bertambah atau berkurang. Hal itu tergantung audit atau pemeriksaan keuangan yang dilakukan Kejari.

"Kalau sebelumnya Rp130 juta. Sekarang sudah mencapai Rp1 miliar. Tapi itu bisa bertambah atau berkurang," katanya. 

Selain audit, Kejari Pangkalan Bun juga telah melakukan pemeriksaan di lapangan atau di pabrik bekas pengolahan jagung PD Agrotama Mandiri. Dalam kasus ini, Bambang memperkirakan masih akan memanggil beberapa saksi atau pihak terkait lain. Sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

"Sudah meninjau ke lapangan. Masih ada saksi yang akan diperiksa. Tapi kita tetap memegang azas praduga tak bersalah," ujar Kajari.

Sebelumnya, Kejari Pangkalan Bun telah menetapkan satu tersangka berinisial R yang diduga kuat mengarah kepada salah satu nama Direktur Utama PD Agrotama Mandiri. Dalam kasus ini, R diduga telah menyebabkan kerugian negara atas pengelolaan anggaran keuangan daerah yang diinvestasikan sebagai permodalan PD Agrotama Mandiri. Total anggaran yang telah dikucurkan daerah untuk PD Agrotama Mandiri sebesar Rp7 miliar. (RADEN ARYO/*)

Berita Terbaru