Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barut Sampaikan PHK Karyawan PT AGU ke Kementerian Tenaga Kerja

  • Oleh Ramadani
  • 24 Juni 2016 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Barito Utara berjanji akan mengkonsultasikan dan menyampaikan kasus PHK sekitar 500 karyawan PT Antang Ganda Utama (AGU), ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disertai bukti-bukti terlampir. Para karyawan mengadu ke pihak DPRD Barut soal tindakan manajemen PT AGU, yang tidak pernah menjalankan sosialisasi terlebih dahulu kepada karyawan soal pemberhentian itu.

"DPRD Barut juga akan mengkomunikasikan masalah kasus PHK karyawan PT AGU Barito Utara dengan PT AGU (Makin Group) induk di Jakarta. DPRD akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat PT AGU pada rapat Banmus mendatang," kata Ketua DPRD Barut, Set Enus Y Mebas, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya dari gabungan komisi, Kamis (23/6/2016).

Sekitar 500 karyawan PT Antang Ganda Utama (AGU) yang terancam PHK, mendatangi kantor DPRD Barito Utara mengikuti rapat yang bertujuan mendengarkan penjelasan dari para karyawan. Rapat dilaksanakan di ruang rapat dewan yang dipimpin oleh ketua DPRD Barut, Set Enus Y Mebas, Kamis (23/6/2016).

Set Enus menjelaskan, masukan dari karyawan PT AGU yang akan di PHK dan yang sudah mendapat tali asih telah diketahui DPRD Barut. Dari masukan karyawan yang belum di PHK dan sudah di PHK yakni dalam hal pemberhentian karyawan, PT AGU tidak pernah menjalankan sosialisasi terlebih dahulu kepada karyawan.

Selanjutnya karyawan bagian panen yang statusnya karyawan tetap dipekerjakan secara borongan agar dikembalikan statusnya karyawan tetap. Sedangkan masukan dari karyawan yang sudah mendapat tali  asih,  karyawan disuruh membuat surat format yang sudah disiapkan oleh PT AGU dan menandatangani surat pengunduran diri yang diuat di atas materai 6000.

Sisa hak atau gaji karyawan, katat Enus, serta THR karyawan yang belum dibayarkan PT AGU agar segera diselesaikan, dan agar dalam pembayaran PHK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru