Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perburuan Penyu Hijau di Pesisir Meningkat

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 26 Juni 2016 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bukan menjadi rahasia umum kalau di wilayah pesisir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), marak terjadi perburuan penyu hijau (Chelonia mydas) oleh para nelayan setempat.

Penyu-penyu dengan bobot hingga 50 kilogram ini berdasarkan sumber Borneonews, daging, cangkang, telur dan organ tubuh lainnya diperjualbelikan secara ilegal.

"Pekan lalu saya masih lihat ada penyu di dalam kapal nelayan, sepengetahuan saya ada yang menampungnya di Pangkalan Bun," kata RW, kepada Borneonews, Minggu (26/6/2016).

Menurut RW, penyu-penyu yang dilindungi ini banyak terperangkap di jaring nelayan. Entah sengaja atau tidak penyu-penyu yang terperangkap ini bukannya dilepas tetapi justru diambil untuk dijual.

Saat dikonfirmasi, hal ini dibenarkan oleh Kepala Resor Tanjung Keluang, Sunaryo. Pihaknya sudah mencium adanya perburuan penyu hijau ini sejak lama. Bahkan modus yang digunakan terbilang rapi. Daging penyu ini dicampur dengan daging rajungan untuk mengelabui petugas.

Dari beberapa kali operasi yang mereka lakukan tidak satu pun barang bukti yang berhasil mereka dapatkan. " Modusnya mereka mencampur daging penyu hijau ini dengan daging rajungan, jadi sulit mengungkap praktek ini," ungkap Sunaryo, Minggu (26/6/2016).

Menurut Sunaryo, kalau indikasinya bahwa daging-daging penyu tersebut diperjualbelikan, maka ada faktor kesengajaan dalam perburuan penyu. Untuk itu ada konsekuensi pidana seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.

"Penyu yang biasa hidup di perairan dangkal ini biasanya di buru di sekitar pantai Sungai Bakau hingga Teluk Bugam. Ukurannya bervariatif hingga diameter 60-70 centimeter dan ada konsekwensi pidana yang dibangun," katanya.

Saat ditanyakan apakah ada penurunan habitat penyu di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, ia menegaskan untuk memprediksi dari segi jumlah sangat sulit dilakukan. Yang jelas siklus dua tahunan penyu ini bertelur dan naik ke darat jumlahnya tidak lebih dari lima penyu.

Sunaryo mengungkapkan, sebenarnya daging penyu ini secara kesehatan tidak baik untuk dikonsumsi. Pasalnya, penyu merupakan hewan yang tidak bisa mengeluarkan toksin atau racun yang masuk ke dalam tubuhnya. Apabila penyu ini memakan atau hidup di wilayah yang tercemar, maka racun tersebut akan mengendap dalam daging penyu.

Sementara itu Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun Nandang Prihadi mengatakan, terkait dengan hal ini ia akan melakukan koordinasi dengan kepala resort terlebih dahulu. Apabila nantinya perburuan penyu ini benar terjadi, maka ia juga akan melakukan koordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakum) untuk proses penyidikan. 

Ia menegaskan, sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi ada sanksi pidana, yakni apabila hal itu dilakukan dengan sengaja, maka ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta. Apabila tanpa kesengajaan, maka ancamannya hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Kita lakukan koordinasi terlebih dahulu baik dnegan Kepala Resort TWA Tanjung Keluang dan dengan Gakum," ujar dia singkat, Minggu (26/6/2016). (KOKO/m)

Berita Terbaru