Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerja Tak Menerima THR Diminta Adukan Ke Posko

  • Oleh M. Rifqi
  • 26 Juni 2016 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim (Dinsosnakertrans) telah membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. Para pekerja yang tidak menerima THR, diminta agar secepatnya melapor ke posko yang ada di Kantor Dinsosnakertrans itu.

'Kami berharap posko pengaduan THR itu betul-betul dimanfaatkan para pekerja. yang membutuhkan bantuan, pengaduan, dan informasi soal THR,' kata Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, saat dihubungi, Minggu (26/6/2016).

Meskipun informasinya hingga saat ini belum ada pengaduan dari karyawan terkait pembayaran THR oleh perusahaan, politisi muda Partai Golkar itu mengingatkan agar posko THR juga menjadi tempat konsultasi seputar pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

'Karena dalam permenaker itu dijelaskan bahwa pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus dapat memperoleh THR secara proporsional,' ujar dia.

Dadang juga menyarankan agar Dinsosnakertrans Kotim mengawasi dan melakukan jemput bola berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.

'Akan lebih baik apabila instansi terkait jangan hanya menunggu pengaduan, baru datang untuk bertindak. Tetapi juga perlu turun ke lapangan dan memantau langsung perkembangan pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan,' kata dia.

Ia juga minta agar perusahaan tidak menunda-nnunda apalagi menghalang-halangi hak pekerja dalam mendapatkan THR. Sebab, akan sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan kebutuhan jelang hari raya.

'Bagi perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan ini, instansi terkait harus tegas dan berikan sanksi karena THR merupakan hak pekerja,' tegas dia. (RIFQI/m)

Berita Terbaru