Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinsosnakertrans Kotim Awasi Ketat Pembayaran THR

  • Oleh Rafiuddin
  • 29 Juni 2016 - 10:48 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur  (Dinsosnakertrans Kotim) akan mengawasi ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke setiap perusahaan menjelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Aturan tentang pembayaran THR makin diperketat. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR juga makin berat, khususnya tambahan denda lima persen dari nilai THR.

'Selain posko kita siapkan sebagai tempat pengaduan seputar permasalahan pembayaran THR karyawan. Kita akan terus awasi proses pembayaran THR ini, dan kita berharap perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya tersebut,' kata Kepala Dinsosnakertrans Kotim, Bima Eka Wardhana, di Sampit, Rabu (29/6/2016).

Saat ini ada 500 lebih perusahaan di Kotim dengan karyawan sekitar 110.000 orang. Sebagian besar karyawan berasal dari luar daerah sehingga sangat membutuhkan THR untuk mudik ke kampung halaman.

Menurut Bima, perusahaan di Kotim baru sebagian yang telah membayarkan THR kepada karyawan, bahkan ada juga perusahaan yang belum melakukan persiapan sama sekali untuk membayar THR. Aturan tentang pembayaran THR makin diperketat untuk menjamin hak pekerja. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR juga makin berat, khususnya tambahan denda lima persen dari nilai THR.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Jika perusahaan terlambat membayar tunjangan hari raya  akan didenda sebesar lima persen dari total yang diwajibkan.Denda itu tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

'Dalam aturan itu dengan jelas disebutkan, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum Lebaran. Setiap keeterlambatan, dianggap sebagai kelalaian,' katanya.

Bima juga mengancam, selain akan memberikan sanksi tegas berupa administratif juga akan mempublikasikan di media masa bagi perusahaan yang tidak membayar THR terhadap karyawannya.

'Kami berharap semua perusahaan menyelesaikan kewajibannya tersebut, sehingga tidak ada karyawan yang menjadi korban,' ungkapnya. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru